PROFIL JURUSAN TEKNIK PEMESINAN SMK YKP MAGETAN
Apa itu Teknik Pemesinan?
Kompetensi keahlian Teknik pemesinan merupakan jurusan yang memperkenalkan dan mempelajari proses pengerjaan komponen mesin atau peralatan lainnya yang memerlukan perencanaan dan proses pengerjaannya dengan menggunakan alat-alat mesin perkakas indutri.
Peluang Kerja Lulusan Jurusan Teknik Pemesinan
Lulusan siswa SMK YKP Magetan jurusan Teknik Pemesinan dengan program belajar selama tiga tahun memiliki peluang kerja sebagai:
- Operator mesin bubut, mesin frais, mesin gerinda, mesin CNC frais/bubut
- Teknisi mesin bubut, mesin frais, mesin gerinda, mesin CNC frais/bubut
- Assembling
- Drafter teknik mesin
- Quality Control
- Wirausahawan di bidang machinery engineering
Materi Pelajaran Jurusan Teknik Pemesinan
Materi Pelajaran Teknik Pemesinan SMK YKP Magetan mengacu pada kurikulum Nasional 13 revisi yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:
- Materi Muatan Peminatan Kejuruan, meliputi: Simulasi dan Komunikasi Digital, Fisika, dan Kimia.
- Materi Dasar Program Kejuruan, meliputi: Gambar Teknik Mesin, Pekerjaan Dasar Teknik Mesin, dan Dasar Perancangan Teknik Mesin.
- Kompetensi Keahlian, meliputi: Gambar Teknik Manufaktur, Teknik Pemesinan Bubut, Teknik Pemesinan Frais, Teknik Pemesinan Gerinda, Teknik Pemesinan CNC, dan Produk Kreatif dan Kewirausahaan.
Sarana dan Prasarana Jurusan Teknik Pemesinan
Jurusan Teknik Pemesinan SMK YKP Magetan, memiliki Kelas X (satu kelas), Kelas XI (satu kelas) dan Kelas XII (satu kelas). Sarana dan prasarana yang dimiliki adalah :
- Ruang praktek terdiri dari Ruang Praktek Kerja Bangku, Ruang Praktek Mesin Konvensional, Ruang Praktek CNC dan Ruang Praktek Gambar Manufaktur.
- Mesin produksi yang dimiliki meliputi mesin bubut, mesin frais, mesin gerinda datar (surface grinding), mesin bubut CNC dan mesin frais CNC.
Guru Pengajar Mata Pelajaran Produktif dan Tenaga Kependidikan
Jurusan Teknik Pemesinan memiliki:
Guru Pengajar Mata pelajaran Produktif berjumlah 4 orang, yaitu:
- Drs. SUKIMAN (Ketua Jurusan)
- SUTRISNO, S.Pd
- SUPRAMONO, ST
- PUTUT WIJANARKO, ST